BIDIKNUSATENGGARA.id |Integritas Pemerintahan Desa di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kembali ternoda. Kali ini, Kepala Desa Dubesi, Kecamatan Nanaetduabesi, Andreas Atok, menghadapi ancaman hukum karena dugaan keterlibatannya dalam praktik penipuan yang berkaitan dengan proyek Dana Desa.
Kasus ini mencuat setelah seorang kontraktor berinisial J, mengaku menjadi korban praktik curang yang dilakukan oleh Kepala Desa Dubesi, Andreas Atok.
Dalam pernyataannya kepada tim media pada Jumat (24/10/25), J mengungkap bahwa Andreas Atok diduga menggunakan secara ilegal izin usaha CV miliknya untuk mengerjakan proyek-proyek desa antara tahun 2021 hingga 2024.
J menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kades Dubesi pernah meminta izin untuk memanfaatkan CV miliknya dalam proyek desa, dan bahkan kesepakatan awal telah dibuat dengan penyerahan dokumen CV sebagai dasar kerja sama. Namun, sebulan kemudian, tanpa penjelasan yang jelas, Kades Dubesi membatalkan kesepakatan tersebut, yang membuat J beranggapan bahwa masalah sudah selesai.
Kejutan datang pada tahun 2025 ketika Inspektorat Kabupaten Belu menghubungi J terkait sejumlah proyek desa yang dikerjakan selama periode 2021-2024. J sangat terkejut saat menemukan bahwa proyek-proyek tersebut ternyata menggunakan nama CV miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












