Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RSP Wewiku: Penggeledahan Heboh, Penetapan Tersangka Mandek

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Meskipun serangkaian tindakan hukum telah dilakukan, penetapan tersangka belum juga diumumkan memicu keresahan dan kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan masyarakat.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 18-19 September 2025, ketika Tim Satgas Tipidsus Kejati NTT menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Proyek RSP Wewiku sendiri diketahui menelan anggaran Rp 44,95 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya.

Selain penggeledahan, penyidik juga telah menyita dokumen-dokumen penting, serta melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman dan kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Charo Ulina. Kejati NTT juga telah memblokir sejumlah rekening milik PPK, mantan Kadis Kesehatan, dan kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus ini. Beberapa aset juga telah disita oleh Kejati NTT sebagai bagian dari penyelidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung