Meskipun bukti awal seperti perencanaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek diduga bermasalah, serta adanya indikasi mark-up harga, Kejati NTT terkesan belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Kondisi ini kontras dengan langkah-langkah proaktif yang telah diambil, seperti pemblokiran rekening dan penyitaan aset yang dilakukan.
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk kumpulan dari Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan yang pada Selasa kemarin, (27/1/26) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kupang.
Mereka mendesak Kejati untuk segera menindak tegas dan penjarakan para koruptor yang terlibat dalam proyek RSP Wewiku. “Langkah penyitaan aset dan pemblokiran rekening sudah dilakukan sejak Oktober 2025, tapi kenapa sampai dengan hari ini belum juga ditetapkan tersangka?” teriak salah satu orator, menyoroti dugaan penyimpangan dana APBN/DAK senilai Rp 45 miliar.
Bahkan, Wakajati NTT sempat turun langsung memantau lokasi dan melakukan sidak ke Dinkes Malaka pada September 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan secara resmi.
Masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dari PMKRI Kupang, IMMALA, IKANTARAI, dan PERMAWI, terus mendesak percepatan proses hukum, namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai penetapan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












