BIDIKNUSATENGGARA.id | Seorang warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berinisial AR, telah secara resmi menyampaikan laporan dugaan penipuan terhadap oknum anggota DPRD TTU yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU berinisial KH. Laporan ini terdaftar di Polres TTU dengan nomor LP/B/57/I/2026/SPKT/Polres TTU/Polada NTT pada tanggal 26 Januari 2026.
Menurut AR, kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara keduanya untuk mendesain dan membangun 11 titik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah TTU.
AR ditugaskan sebagai perencana desain dan pengawas proyek, khususnya pembangunan di Maubesi, Insana Tengah. Ia menagih pembayaran jasa desain serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 6 persen dan pengawasan 6 persen dari total nilai konstruksi, sesuai standar tabel Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Tagihan tersebut mencapai Rp 61.860.000, yang dikirimkan pada 15 Oktober 2025. “Saya sebagai perencana, beliau bilang desain nanti kita bayar. Total penagihan Rp 61.860.000 dari 6 persen RAB pembangunan Dapur Maubesi yang saya kerjakan bersama tim, sudah termasuk perencanaan dan pengawasan,” ungkap AR seperti dikutip dari NTTNEWS.COM.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via telepon, KH membantah tuduhan tersebut. “Saya kaget ada laporan penipuan ini. Saya tidak pernah menjanjikan pembayaran Rp 60 juta dan tidak ada kesepakatan dengan AR,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












