BIDIKNUSATENGGARA.COM | Di penghujung tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ditandai dengan penyelesaian urusan gugatan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa peserta pemilu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
KPU pada 26 Januari 2024 silam melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, telah resmi menetapkan jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) di 37 Propinsi dan, 415 Kabupaten, serta 97 Kota. Tak terkecuali, Kabupaten Malaka sebagai salah satu daerah otonom, hasil pemekaran dari Kabupaten Belu pada 14 Desember 2012 lalu, yang sudah memiliki beberapa pengalaman diselenggarakannya Pilkada yakni pada Pilkada 2015, Pilgub 2018, dan Pilkada 2020 silam, juga akan mengadakan Pilkada 2024, tepatnya 27 November 2024 mendatang.
Berkaitan dengan ini, memperhatikan wajah ruang publik, serta diskursus-diskursus sosial akhir-akhir ini, baik itu di media sosial maupun di tengah kehidupan masyarakat, perbincangan perihal politik Pilkada mulai memanas. Partai-partai politik, dengan para elit politiknya sudah dan sedang sibuk mengadakan survei elektabilitas terhadap kader atau figur-figur tertentu untuk dijadikan bakal calon dalam Pilkada 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












