Tanggung jawab sebuah pemerintah daerah, selain menggaungkan Pilkada yang damai, serta menciptakan demokrasi yang sehat, juga terletak pada bagaimana meningkatkan partisipasi pemilih pada hajatan atau pesta demokrasi, yakni Pilkada. Pasal 133A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, secara jelas menguraikan peranan Pemerintah Daerah, bahwa ‘Pemerintahan Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih’.
Pesan yuridis tersebut, tentu menjadi kaidah normatif serta landasan etis bagi Pemerintah Daerah dalam menyongsong pesta demokrasi di wilayahnya. Konsekuesi logisnya, bahwa masyarakat Indonesia, khususnya publik Malaka akan merasa bangga jika para pemimpinnya yang tergabung dalam Desk Pilkada, dapat bersikap etis, dan normatif, serta menjaga netralitas dalam usaha terciptanya penyelenggaraan hajatan Pilkada yang damai serta capaian Demokrasi yang sehat.
Kehadiran Desk Pilkada harus benar-benar menjiwai semangat patriotisme, dan nasionalisme dalam usaha mengkonstruksikan Pilkada yang damai dan demoraktis. Bukan sebaliknya, eksistensi Desk Pilkada menjadi alat politik figur tentu, dengan berani menerapkan ‘abuse of power’, dan melakukan politik intimidatif, serta giat ‘cawe-cawe politik’ yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, dan kaidah atau ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












