Demikian juga, urusan peminangan politik, koalisi partai politik, silaturahmi politik, dan pendekatan politik berbasis kekeluargaan, serta lobi politik tengah dijalankan beberapa figur tertentu, walaupun belum ada kepastian perihal tiket partai untuk syarat pencalonan nanti. Sementara, di sisi yang lain, masing-masing pendukung para figur di berbagai media sosial, mulai rame membangun diskursus, narasi-narasi politik, sembari mempertontonkan kelebihan atau keunggulan dan kekurangan masing-masing figur, calon pemimpinnya, dengan kemasan tagline yang enak dibaca dan dicerna.
Akan tetapi, tak dapat dipungkiri bahwa, sering kali dalam ruang diskursus tersebut dijumpai hujatan, hinaan atau fitnah dan ujaran kebencian. Bahkan, lebih dari itu, ada yang berani menebarkan hoax, tanpa sajian data yang akurat, dengan tujuan untuk menjatuhkan pamor figur tertentu, serta menggunakan isu sara guna melemahkan karir politik seorang figur, dan memecah belah persatuan dan kerukunan hidup bersama. Itulah gambaran perihal realitas buram tatanan kehidupan demokrasi kita di Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Malaka.
Demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja. Demokrasi kita sedang sakit, cacat, jauh dari kata sehat. Indonesiabaik.id merilis Paparan Badan Pusat Statistik perihal Indeks Capaian Demokrasi Indonesia bahwa, kemajuan Demokrasi di Indonesia, tahun ke tahun terus mengalami peningkatan meskipun sempat mengalami penurunan di tahun 2020. Di tahun 2021 Indeks Demokrasi berkategori ‘sedang’ dengan nilai sebesar 78,12. Sementara catatan Kompas.com perihal Indeks Demokrasi sejak tahun 2021 yang diluncurkan The Economist Intellegence Unit (EIU), awal Februari tahun 2022 menunjukan, skor rata-rata Indonesia pada indeks itu mencapai 6,71. Indonesia masuk 10 negara dengan kinerja peningkatan skor terbaik. Namun, Indonesia masih masuk kategori flawed democracy (demokrasi cacat).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












