Ketiga, peranan Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka. Para Penyelenggara Pemilu di Malaka hingga Badan Adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), selain patuh pada aturan normatif serta kaidah etik yang berlaku, juga dituntut memiliki integritas, dan tanggung jawab etis dalam menciptakan Pilkada yang damai, serta demokrasi yang sehat di wilayah Kabupaten Malaka.
Semangat para Penyelenggara dalam mengkampanyekan Pilkada yang damai, dan demokrasi yang sehat, sangat diharapkan, dan dibutuhkan oleh publik Malaka. Deklarasi Pilkada damai, yang dicanangkan Bawaslu dengan melibatkan pihak terkait seperti KPU, TNI, Polri, dan utusan partai politik, tidak bisa dianggap ritual belaka, tanpa mengabaikan tingkat partisipasi peserta yang cukup, serta tujuan yang hakiki dari kegiatan tersebut.
Keempat, peranan insan pers, dalam menyuguhkan berita-berita yang seimbang, jauh dari hoax sangat diharapkan. Kita percaya bahwa teman-teman pers di Malaka dapat bekerja secara profesional, dan objektif, menjunjung tinggi kode etik dalam karya-karya jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












