Para jurnalis tersebut sebelumnya mengalami penyerangan dalam Perang Saudara Afrika di abad ke-20. Penyerangan tersebut terjadi saat jurnalis mencari informasi, fakta, dan data untuk mengungkap kebenaran.
Alih-alih dipermudah dalam memperoleh informasi, para jurnalis itu justru mendapat ancaman, serangan, kekerasan, bahkan pembunuhan. Akhirnya, para jurnalis Afrika pun memutuskan mengambil tindakan berupa pengajuan banding ke Konferensi UNESCO yang digelar di Namibia, Windhoek.
Akhirnya UNESCO menanggapi seruan dari para jurnalis tersebut. Kemudian, disahkanlah Deklarasi Windhoek tersebut dan menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Masyarakat dunia sejak saat itu mulai menyadari pentingnya peran pers dalam masyarakat demokratis. Peringatan ini juga sebagai gema hak kebebasan berekspresi karena adanya jurnalis dan sumber liputan mereka yang terkena intimidasi, kekerasan, pembredelan, dan penyensoran.
Peringatan ini juga sebagai seruan bertindak bagi pemerintah dan organisasi agar menghargai media serta hak kebebasan berekspresi. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Declaration of Human Rights.
Peringatan tahun ini juga bertepatan dengan peringatan 30 tahun Konferensi Wina serta Deklarasi dan Program Aksi HAM. Selain itu, peringatan ini juga bertepatan dengan 75 tahun Deklarasi HAM.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












