Sebelum dipublikasikan berita di media massa, wartawan sebaiknya mempertimbangkan dampak sosial, publik dan terhadap narasumber itu. Keberimbangan berita sebaiknya dipegang teguh oleh wartawan.
Sementara Adi Mbalur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Manggarai Timur menyatakan wartawan sebaiknya bekerja sesuai dengan regulasi yang diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik. Kualitas liputan seorang jurnalis terletak pada produk karya jurnalistik yang berimbang, akurat, klarifikasi, konfirmasi dan dilarang memberitakan secara sepihak yang merugikan orang lain.
Ketua DPC Partai Hanura, Frumensius Fredrik Anam saat diskusi berpendapat bahwa pers adalah pilar keempat di negara demokrasi. Pers harus jujur mempublikasikan informasi untuk mengedukasi, mengawasi, mengontrol dan mengritik kebijakan demi kebijakan di negara demokrasi.
“Saya hati-hati menyatakan sebuah pernyataan politik di media massa. Saya sering berdiskusi dengan rekan-rekan wartawan di Manggarai Timur,” ujarnya.
Sementara Kanis Lina Bana, dari media Denore.id berpendapat bahwa seorang jurnalis itu menulis dengan hati. Sebagaimana Pendiri KOMPAS, Jakob Oetama menegaskan, wartawan itu menyapa yang papa dan mengingatkan yang mapan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












