Ia memaparkan perjuangannya bergabung di Partai Hanura NTT dan menjadi Ketua Srikandi Partai Hanura. Berangkat dari keluarga aktivitas yang selalu mengedepankan dialog dan diskusi terbuka di dalam keluarga tentang politik, ekonomi, budaya dan sosial kemanusiaan menginspirasinya untuk terlibat dalam politik praktis melalui jalur partai politik. Tidak ada politik praktis diluar Partai Politik.
Ia berpendapat bahwa perempuan masih minim terlibat di Partai Politik dan terjun ke politik praktis disebabkan sistem budaya patriarki yang masih kental ditengah-tengah masyarakat. Stigma yang masih kental di tengah-tengah masyarakat, baik Perempuan dan Laki-Laki bahwa Partai politik dan politik praktis masih milik kaum maskulin.
Sementara regulasi di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Konvensi PBB bahwa hak berpolitik dan politik itu sama, sederajat, setara antara kaum feminin dan maskulin. Semua memiliki hak sama politik dan Partai Politik.
Selama tujuh tahun, ia amati kecenderungan Partai Politik dalam budaya patriarki bahwa hanya kaum laki-laki yang berkuasa di Partai Politik. Sistem patriarki masih mengebiri hak-hak kaum perempuan berpolitik dan politik praktis.
Stigma sosial dan politik bahwa kaum perempuan hanya sebatas mengurus hal-hal domestik dalam lingkaran Partai Politik seperti mengurusi konsumsi dan lain sebagainya. Kaum perempuan yang menjadi anggota Partai Politik belum setara dalam menyatakan pendapat secara terbuka. Untuk itu, ia ingin membongkar stigma itu bahwa kaum perempuan juga memiliki sumber daya manusia yang handal dan memahami politik serta politik praktis. Bahwa kaum perempuan juga cerdas berpolitik dan politik praktis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












