Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Pilkada Belu

Selanjutnya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.

“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dengan demikian, proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan karena terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka akibat ketidakkooperatifan dan hilangnya jejak pascadua kali pemanggilan.

Terhadap penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Belu, menyangkut dugaan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran pasangan calon.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung