Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Pilkada Belu

Di sisi lain, KPU Belu juga mengakui adanya pelanggaran administrasi oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Meskipun demikian, KPU Belu tetap meminta MK untuk menolak semua permohonan dari paslon AT-AK.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu Tahun 2024; Kabupaten Belu Nomor 384 Peserta Pemilihan Bupati dan Menyatakan benar dan tetap berlakų Keputusan KPU Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati d an Wakil Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 00:01 WITA,” demikian petitum KPU Belu yang dibacakan kuasa hukumnya Thomas Mauritius Djawa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

KPU Belu juga menanggapi rekomendasi Bawaslu, menilai bahwa rekomendasi terkait pelanggaran administrasi oleh Vicente Hornai Gonsalves adalah tidak tepat, mengingat proses dan tahapan pencalonan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahwa kapasitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan KPU Belu sebagai saksi, tidak relevan jika rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dimaksud ditujukan kepada KPU Belu pada tahapan setelah penetapan perolehan suara pasanggan calon,” demikian dibacakan Thomas Mauritius Djawa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung