BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (32/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu memberikan jawaban sebagai termohon yang secara tegas menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan terkait Pilkada Belu 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agus Taolin-Yulianus Tai Bere (AT-AK).
Salah satu alasan KPU Belu adalah, menurut Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, kewenangan Mahkamah mencakup penjelasan mengenai kekuasaan dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan.
“Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan, ”
“Memohon kebijakan yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2024 dalam perkara nomor : 100/PHP.BUP-XVIII/2024 yang dimohonkan pemohon,” demikian jawaban dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum KPU Belu, Thomas Mauritius Djawa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












