Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Pilkada Belu

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (32/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu memberikan jawaban sebagai termohon yang secara tegas menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan terkait Pilkada Belu 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agus Taolin-Yulianus Tai Bere (AT-AK).

Salah satu alasan KPU Belu adalah, menurut Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, kewenangan Mahkamah mencakup penjelasan mengenai kekuasaan dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan, ”

“Memohon kebijakan yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2024 dalam perkara nomor : 100/PHP.BUP-XVIII/2024 yang dimohonkan pemohon,” demikian jawaban dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum KPU Belu, Thomas Mauritius Djawa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung