Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara Gugatan Pilkada Belu

Berdasarkan penelusuran media, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah diatur secara jelas dalam pasal 8 poin 2.

“Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provnsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi poin 2 pasal 8 PKPU nomor 15 tahun 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Belu memaparkan sejumlah fakta mengenai dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon Wakil Bupati Belu. Menurut keterangan Anggota Bawaslu Belu, Kristafora Fernandez, laporan gugatan pelanggaran administrasi calon Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, pada tanggal 6 Desember 2024, dan setelah dilakukan kajian awal, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregistrasi sebagai dua dugaan pelanggaran: dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung