Dia juga merasa heran karena tiba-tiba Kepala Desa sudah melakukan pengadaan hand traktor dan alat rontok padi, yang seharusnya dianggarkan untuk tahun 2024 namun baru dibelanjakan sekarang.
“Saya sempat tanya ke Desa tentang pengadaan traktor. Tetapi dia jawab, ‘nanti dulu.’ Dan saya baru tahu kalau dia sudah belanja traktor tanpa ada dokumen yang jelas,” ungkapnya.
Mengenai pengadaan pipa, Joka menjelaskan bahwa dia hanya berbelanja berdasarkan uang yang diberikan Kades.
“Kepala Desa dan bendahara menyerahkan uang hanya 52 juta lebih. Lalu bagaimana bisa dalam kontrak nilainya Rp 126.379.000, tetapi dia hanya berikan 52 juta dan kemudian menyalahkan saya? Itu sangat keliru. Saya belanja sesuai dengan uang yang dia berikan,” kata Joka.**(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












