Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kades Rabasa Haerain Diduga Kelola Pengadaan Barang Tanpa Libatkan TPK

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pengadaan barang dan jasa di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, diduga kuat dikelola langsung oleh Kepala Desa. Dugaan ini muncul terkait dengan pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi yang dianggarkan pada tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 102 juta.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Inspektorat Kabupaten Malaka melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang dilaporkan masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, tim Inspektorat tidak hanya fokus pada masalah lain, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua unit hand traktor dan mesin rontok padi tersebut.

Ketika salah satu anggota tim inspektorat bertanya apakah pengadaan barang dilakukan melalui pihak ketiga, Kepala Desa dengan nada santai menjawab, “Saya sendiri yang belanja.”

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

Pertanyaannya, “Apakah Kepala Desa memahami prosedurnya atau sengaja tidak memahami untuk menyalahgunakan kekuasaan?”

Menurut prosedur yang berlaku, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seharusnya bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan barang, termasuk melakukan swakelola, menyusun dokumen pengadaan, mengumumkan, memilih penyedia barang/jasa, serta melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pengadaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung