BIDIKNUSATENGGARA.id | Rapat Paripurna Penutupan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 resmi dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Malaka, Jumat (24/7/2026). Sidang yang berlangsung selama lebih dari satu bulan ini berakhir dengan aman, tertib, dan lancar, serta menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi tata kelola keuangan daerah.
Laporan pelaksanaan dan hasil sidang disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Malaka, Kristina Hadiani Ngadji, SE, yang menyebutkan seluruh proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Sidang ini berlangsung mulai 15 Juni hingga 24 Juli 2026, dilaksanakan di Ruang Fraksi maupun Ruang Komisi DPRD Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Selama proses sidang, dewan melaksanakan serangkaian rapat untuk mengkaji materi pertanggungjawaban serta persiapan anggaran tahun berikutnya, yaitu:
1. Rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebanyak 3 kali
2. Rapat Komisi sebanyak 2 kali
3. Rapat Badan Anggaran sebanyak 2 kali
4. Rapat Fraksi sebanyak 2 kali
5. Rapat Paripurna sebanyak 10 kali.
Dari seluruh rangkaian kegiatan, sidang menghasilkan tiga keputusan Badan Musyawarah:
– Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Bulan Juni 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












