Sehingga, meskipun Kepala Desa bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan seharusnya dilakukan oleh TPK yang dibentuk oleh Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang ada.
Hal ini sangat mencurigakan, terutama ketika Kepala Desa mengakui kepada tim Inspektorat bahwa dirinya yang melakukan pembelanjaan.
Pertanyaan berikutnya, “Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa melakukan pembelanjaan sendiri? Apakah TPK hanya sekedar formalitas?” Jawaban Kades sangat mencurigakan, dan menimbulkan kecurigaan bahwa Dana Desa bisa saja dikelola sendiri oleh Kepala Desa.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa dilarang berperan sebagai kontraktor karena posisinya sebagai Penyelenggara Negara.
Selain itu, dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berusaha menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dapat dikenakan sanksi.
Dalam UU Desa Pasal 29 huruf F juga terdapat larangan bagi Kepala Desa untuk terlibat dalam kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
Diberitakan sebelumnya, Tim Inspektorat Malaka turun tangan selidiki dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












