Dalam penyelidikan tersebut, tim Inspektorat melakukan investigasi terhadap pembangunan jamban sehat sebanyak empat unit dengan anggaran sebesar Rp 53.176.000. Tim juga periksa pengadaan 41 ekor anak babi dan pakan senilai Rp 79 juta, serta pengadaan pipa air senilai Rp 126.379.000 untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga. Selain itu, tim menyelidiki pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi senilai Rp 102 juta.
Pada proses penyelidikan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi, tim inspektorat menanyakan apakah pembelanjaan dilakukan melalui pihak ketiga? Kades Patrisius menjawab, “Melalui pihak ketiga, tetapi saya yang belanja karena kontraktor tidak mau belanja,” ungkap Kades di hadapan tim Inspektorat dan wartawan.
Tim Inspektorat kemudian bertanya toko tempat pembelanjaan, dan Kades Patrisius menyebutkan, “Semua belanja di toko Matador.”
Tim inspektorat juga menanyakan nama kontraktor, dan Kades menyebut, “Namanya Joka.”
Kepala Desa Patrisius kemudian menjelaskan mengenai pengadaan pipa air ke rumah-rumah warga, namun tidak dilaksanakan karena kontraktor yang sama, Joka, tidak melanjutkan pekerjaannya.
Menurut pengakuan Kades Patrisius, dia sudah memberikan uang kepada kontraktor. “Cabo pipa itu saya tidak terlanjur kasih uang ke dia (Joka-red) berarti sudah habis dikerjakan. Barang ini kita sendiri bisa kerja, tetapi uangnya sudah diambil,” ungkap Kades saat tim Inspektorat melihat dua unit alat rontok padi yang simpan di belakang rumah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












