Kadang-kadang dan dijumpai dalam kehidupan pekerja pers bahwa apabila seorang pekerja persa mendapatkan intimidasi dan upaya kriminalisasi oleh kaum penguasa, pekerja media terbelah dengan sudut pandang masing-masing. Artinya pekerja media masih belum rasional dalam memahami dan membela sesama pekerja media yang sedang dirundung kasus.Bahkan perusahaan media dimana pekerja media bekerja juga terbelah atas sudut pandang dan kepentingan perusahaan. Bahkan, diduga ada pekerja media yang berada dibawah kekuasaan kaum penguasa dan membela kaum penguasa dengan sudut pandang yang berpihak kepada kaum penguasa agar mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai regulasi Undang-Undang Pers. Memang, tidak semua pekerja media bekerja sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ada pekerja media bersama perusahaan hanya mengedepankan berita heboh dengan melanggar Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Faktanya, pembaca dan publik memiliki sudut pandang masing-masing dalam menganalisa, menafsirkan dan memahami isi berita dalam produk karya jurnalistik. Para pembaca dan publik juga kurang rasional dalam memahami keutuhan produk karya jurnalistik, kadang-kadang mereka hanya membaca dan memahami judul berita yang subjektif, dikategorikan tendensius sesuai pemahamannya tanpa membaca keutuhan laporan produk karya jurnalistik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












