Tapi, lucunya, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang sejajar, sederajat, setara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan dilindungi dari berbagai intimidasi, diancam. Tapi fakta nyata berbicara lain, pekerja pers yang bertaruh nyawa siang dan malam sedikit saja orang berpihak kepada mereka walaupun mereka adalah pilar keempat demokrasi. Pers berfungsi mengkritis kebijakan oleh penguasa yang tidak berpihak pada kesejahteraan umum melainkan kebijakannya menyulitkan, membodohi masyarakat dan mendapatkan keuntungan pribadi, kelompoknya sendiri. Pers berfungsi memberikan informasi yang benar dan akurat serta berkeadilan sosial. Keberimbangan sosial.
Memang, regulasi pers itu mungkin berbeda dengan regulasi lainnya dimana pers bertugas mengedukasi, mengontrol, mengkritisi dan memberikan hiburan. Agak berbeda perumpamaan silet tadi, silet hanya melukai fisik manusia dan makhluk lainnya apabila tidak hati-hati saat menggunakannya. Atau bahkan, tangan, kaki tidak sengaja menginjak dan memegangnya.
Goresan Pena dari seorang jurnalis itu lebih tajam dari silet atau benda tajam lainnya karena apa yang dipublikasinya berpihak pada kaum terbuang, dipinggirkan, disisihkan, dikucilkan bahkan dihina. Ditindas. Kaum tertindas pasti dibela dengan goresan pena seorang jurnalis. Pemberitaan yang diabadikan oleh seorang jurnalis dipublikasikan di medianya dengan mengedepankan dan memperjuangkan kebenaran dan berkeadilan sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












