Selain itu, jurnalis dilarang keras untuk mendapatkan keuntungan ekonomi diluar upahnya dari perusahaan tempat jurnalis bekerja. Jurnalis itu masuk kategori kelompok prasejahtera. Hampir mirip dengan kelompok petani. Memang agak beda dengan kelompok petani dengan jurnalis dimana jurnalis mendapatkan upah dari perusahaan sesuai dengan regulasi yang diatur di sebuah negara demokrasi. Tapi ada petani yang sangat sejahtera dengan penghasilannya dari alam semesta walaupun tidak setiap bulan diterimanya. Petani juga tak pernah diberikan gaji didalam aturan di sebuah negara demokrasi. Walaupun ia sudah memberikan haknya kepada Negara demokrasi dengan cuma-cuma saat proses pesta demokrasi dilangsungkan.
Akhir-akhir ini pekerja media di Pulau Flores viral dengan mendapatkan intimidasi dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas produk karya jurnalistiknya. Bahkan oknum pejabat melayangkan surat somasi atas karya jurnalistiknya ditayangkan di sosial media tiktok. Betapa mirisnya kehidupan pekerja pers yang sangat mudah sekali mendapatkan intimidasi, upaya kriminalisasi oleh kaum penguasa yang tidak menerima dikritik, dievaluasi, dikontrol melalui produk karya jurnalistik.
Sejauh yang penulis amati, tidak banyak orang yang peduli terhadap pekerja pers yang berada di negara demokrasi, walaupun disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Artinya, pekerja pers bisa dikatakan berjalan sendirian, bahkan sesama pekerja pers juga tidak kompak, tidak bersatu karena ada begitu banyak kepentingan yang ada diri pekerja pers.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












