Seorang jurnalis lapangan itu bisa bekerja satu kali dua puluh empat jam. Meliput fakta, mengumpulkan data yang akurat dan berimbang, tapi tetap dilupakan dan diintimdasi oleh penguasa atau oknum yang merasa diduga dirugikan dari sisi pemberitaan. Jurnalis sering dibutuhkan dan mudah dilupakan apalagi hasil karya jurnalistiknya tidak berpihak pada kaum penguasa.
Pada dasarnya penguasa itu tidak mau diganggu walaupun kebijakannya hanya menguntungkan diri, memperkaya diri sendiri, keluarganya dan kelompok kepentingannya. Kebijakannya tidak berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyatnya. Ketika ada persoalan atau kasus yang dilakukan kaum penguasa, jurnalis diundang untuk mempublikasikan kasusnya dan meminta meluruskan persoalannya. Sebatas seperti itu, kemudian sesudah itu mudah dilupakan bahkan mendapatkan intimidasi. Jurnalis itu tidak memiliki kekuasaan. Kekuasaan dan kekuatannya hanya ada pada goresan pena dengan karya jurnalistiknya.
Bahkan, jurnalis itu tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan, memutuskan kecuali menghasilkan produk karya jurnalistik. Bahkan tidak diberikan kemewahan demi kemewahan di negara demokrasi. Berbeda dengan kaum penguasa yang sudah diberikan kewenangan sesuai regulasi dalam sebuah negara demokrasi untuk memiliki kemewahan seperti rumah dinas, mobil dinas, kesehatan, makan minum, baju dinas, kesejahteraan dan perangkat lainnya. Intinya, diprioritaskan oleh regulasi di dalam negara demokrasi. Tapi tidak menerapkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












