Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Jurnalis, Kaum Minoritas Dilupakan dan Diintimidasi

Oleh: Markus Makur Anggota Forum Jurnalis Flores-Lembata (FJF-L) NTT

Santo Fransiskus de Sales menyebarkan banyak salinan tulisannya di komunitas Jenewa.Intuisi “jurnalistik” ini membuatnya memiliki reputasi yang dengan cepat melampaui batas keuskupannya, dan bahkan masih bertahan hingga hari ini. Menurut pengamatan Santo Paulus VI, tulisan-tulisannya merupakan bacaan yang “sangat menyenangkan, dapat menjadi panduan, dan 2 Surat Apostolik Totum Amoris Est (28 Desember 2022).

Konferensi Waligereja Indonesia menggerakkan”. Kalau sekarang kita melihat dunia komunikasi, bukankah ini ciri-ciri yang harus ada dalam sebuah artikel, laporan, program televisi atau radio, atau unggahan di media sosial? Semoga mereka yang bekerja di bidang komunikasi terinspirasi oleh Santo yang lemah-lembut ini, mencari dan menyatakan kebenaran dengan berani dan bebas, serta menolak godaan untuk menggunakan ekspresi sensasional dan agresif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung