BIDIKNUSATENGGARA.COM | Baru-baru ini, masyarakat Malaka dihebohkan dengan tim penyidik Kejaksaan Negeri Atambua yang menggeledah dua Kantor Dinas, yaitu Dinas PUPR dan BKAD Kabupaten Malaka.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar.
“Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tim penyidik Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan penggeledahan dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tanki septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak dalam bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka,” jelas Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media pada Kamis, (20/2/25).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 60 dokumen penting yang terkait dengan pengerjaan proyek di kedua desa.
“Berkas-berkas atau dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan tanki septik,” tandas Cornelis Oematan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












