Sesuai dengan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat, proyek yang dibiayai oleh dana APBN wajib diaudit oleh APIP Pusat sebelum diserahkan ke pemerintah. Audit ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi di lapangan, termasuk pemanfaatan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kedua, sebagaimana disampaikan oleh Kapolda NTT saat kunjungannya ke Kabupaten Malaka, Polda NTT sedang menjalankan penyelidikan terkait proyek bantuan bencana Seroja.
Dengan jumlah kasus yang begitu banyak dan terbatasnya tenaga penyidik, sudah saatnya Polda NTT meminta APIP Pusat untuk melakukan audit, sesuai dengan regulasi yang mengharuskan proyek yang bersumber dari APBN diaudit oleh APIP Pusat.
“Jika Polda NTT memang berkomitmen untuk menuntaskan proyek bantuan rumah bagi korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka, langkah konkret yang harus diambil adalah meminta APIP Pusat untuk melakukan audit, karena regulasi mengharuskan proyek APBN diaudit oleh APIP Pusat,” tegas Petrus Kabosu kepada wartawan di Betun, Jumat, (21/2/25).
Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, melakukan kunjungan kerja di Mapolres Malaka. Dalam kesempatan tersebut, wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kasus korupsi terkait bantuan rumah Seroja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












