BIDIKNUSATENGGARA.id – Peresmian Gedung Poliklinik dua lantai Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun, Kabupaten Malaka, oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran pada 17 Oktober 2026, disambut dengan berbagai pertanyaan publik mengenai komposisi anggaran dan alasan interior gedung ditangani lewat BLUD.
Menjawab hal tersebut, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie selaku menegaskan bahwa keputusan penggunaan anggaran sepenuhnya sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia meminta publik tidak menyederhanakan angka Rp4,86 miliar sebagai “hanya membangun dinding dua lantai”.
Dalam keterangan kepada awak media pada Senin, (20/10), dr. Oktelin menjelaskan bahwa anggaran DAK untuk pembangunan fasilitas kesehatan adalah anggaran konstruksi menyeluruh.
“Banyak yang mengira Rp4,86 miliar itu hanya untuk membangun dinding dan atap dua lantai. Padahal, anggaran ini mencakup seluruh pekerjaan sipil, mulai dari pembersihan lahan, penggalian, pondasi, struktur beton, pasangan batu, pekerjaan kusen, instalasi listrik, instalasi air bersih, drainase, sanitasi, aksesibilitas, hingga kelengkapan teknis lain yang menjadikan gedung layak untuk pelayanan medis,” jelas Dr. Oktelin.
Ia menambahkan bahwa gedung poliklinik RSUPP Betun dirancang untuk menampung berbagai layanan, termasuk klinik umum, penyakit dalam, gigi, bedah, anak, jantung, fisioterapi, Klinik PKPRS, dan klinik eksekutif. Kompleksitas alur pasien dan standar kenyamanan medis menyebabkan kebutuhan teknis gedung lebih tinggi dibandingkan bangunan biasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












