Mengenai pertanyaan publik yang mempertanyakan mengapa interior dan perlengkapan ruangan menggunakan anggaran BLUD, dr. Oktelin menyebut itu justru bukti tata kelola yang rapi.
“Anggaran DAK memang diperuntukkan untuk pembangunan fisik gedung. Sementara itu, pengadaan furnitur, peralatan medis, dan perlengkapan ruangan adalah belanja operasional yang memang menjadi kewenangan BLUD. Ini bukan keputusan sepihak, tapi mekanisme standar yang berlaku di unit layanan publik. Kalau interior dibebankan ke DAK, justru itu yang menyimpang dari regulasi,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa penggunaan BLUD untuk interior mengorbankan anggaran operasional atau kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Tidak ada satu rupiah pun dari BLUD yang dipotong dari pos gaji tenaga kesehatan, obat-obatan, dan perawatan gedung. Belanja modal untuk interior tidak menyentuh anggaran operasional yang terlindungi. Jika publik memiliki kekhawatiran, saya ajak untuk meminta data tertulis, bukan langsung menyimpulkan,” sambung dr Oktelin.
Tanggung jawab substansi laporan pembangunan secara kedinasan berada di tangan Dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, Direktur RSUPP Betun, sedangkan posisi Ketua Panitia Peresmian diemban oleh Ibu KTU sebagai penyelenggara acara. Dr. Oktelin menyampaikan klarifikasi resmi kepada media mengenai mekanisme anggaran tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












