BIDIKNUSATENGGARA.id — Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun menerima kunjungan kerja tim UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, (20/10/26). Tim tersebut datang untuk melakukan pengambilan sampel air bersih dan air limbah sebagai bagian dari program pemantauan kualitas lingkungan rumah sakit.
Kegiatan ini mencakup pengambilan dua jenis sampel utama. Pertama, Air bersih, untuk memastikan kelayakan sumber air bagi konsumsi maupun kebutuhan medis pasien. Kedua, Air limbah, untuk menilai kualitas hasil pengolahan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Hasil uji laboratorium dari kedua sampel tersebut akan menjadi dasar evaluasi kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUPP Betun. Apabila ditemukan parameter yang melampaui baku mutu yang ditetapkan, manajemen rumah sakit wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan batas waktu yang diatur dalam regulasi lingkungan yang berlaku.
Direktur RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, MM., FisQua, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan RSUPP Betun dalam memenuhi standar teknis dan persyaratan lingkungan bagi fasilitas kesehatan.
“Melalui pemantauan yang rutin, kami berharap dapat menjamin ketersediaan air bersih yang aman untuk seluruh aktivitas medis maupun non-medis, sekaligus memastikan air limbah rumah sakit tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal ini juga penting untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan RSUPP Betun,” ujar dr. Oktelin Kurniawati.
Dukungan teknis dari DLH NTT melalui UPT Laboratorium Lingkungan ini menjadi wujud sinergi antar-instansi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.
“Lingkungan yang sehat adalah fondasi pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tambah dr. Oktelin Kurniawati.
RSUPP Betun berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DLH NTT dalam pengelolaan lingkungan rumah sakit yang berkelanjutan. Hasil uji laboratorium nantinya akan dibahas dalam rapat evaluasi internal guna memastikan seluruh aspek pengelolaan lingkungan tetap memenuhi standar nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












