BIDIKNUSATENGGARA.COM | Oktavianus Timu Klau (31), warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, menjadi korban penganiayaan yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Pasalnya, sebelum disekap korban dianiaya di kediaman Zakarias Seran, Kepala Desa Webetun pada, Minggu (28/7). Hal ini disampaikan oleh saksi kunci yang namanya tidak mau disebutkan.
Saksi kunci mengaku melihat secara langsung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu.
Saksi kunci dari insiden ini memberikan keterangan rinci mengenai penganiayaan yang terjadi. Menurutnya, korban dianiaya di rumah Zakaria Seran, Kepala Desa Webetun.
Saat ditanya apakah korban dipukul karena berkaitan dengan postingan di Facebook? Saksi kunci mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal posting itu hanya benar bahwa dia melihat korban dipukul oleh Kepala Desa Naiusu.
Saksi kunci itu menjelaskan bahwa jarak antara dirinya dan korban hanya dua meter saat kejadian, sehingga ia bisa melihat secara jelas.
“Saya lihat pak Desa pukul di pohon telinga. Setelah itu sampe di pak Desa Naiusu punya rumah tendang 1 kali lagi,” ungkap saksi kunci yang ditemui media ini pada Jumat, (2/8)
“Pukul pertama di Desa Webetun punya rumah karena jarak saya dengan Okto hanya 2 meter,” tambah saksi kunci itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












