Menurut keterangan Oktavianus, tindakan ini dimulai dengan penamparan yang berulang dan diakhiri dengan tendangan ke bagian pinggang.
“Tampar pertama di pipi kiri, kemudia pipi kanan, pipi kiri lagi dan pipi kanan, kemudian bagian tengkuk, dan terakhir tendang di pinggang bagian kiri. Saya dalam posisi duduk. Saat dia pukul saya hanya jawab minta maaf,” ungkap Oktavianus.
Kekerasan tersebut tidak hanya menghasilkan cedera fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Oktavianus. Dengan menggunakan kekuasaan yang dimiliki, tindakan tersebut menciptakan ketakutan dimasyarakat khususnya keluarga korban dengan menekan kebebasan berekspresi.
Oktavianus mengaku bahwa tindakan intimidasi yang dialaminya sangat berat. Oktavianus dipaksa untuk mengaku siapa yang memintanya untuk melakukan postingan di Facebook. Meskipun Oktavianus menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadinya, Yanto Tcu terus memaksa untuk menyatakan pernyataan yang berbeda.
Ketika Oktavianus tetap pada jawabannya, Yanto Tcu melakukan tindakan kekerasan dengan memukulnya. Oktavianus yang dalam posisi duduk, hanya dapat meminta maaf tanpa perlawanan.
“Sampai di sana, dia (Kades Yanto Tcu) paksa saya untuk harus mengaku. Dan saya jawab kalau itu saya yang posting. Kemudian mereka tanya ulang-ulang saya jawab hal yang sama dan pak Desa langsung pukul saya,” ungkp Oktavianus Timu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












