“Saya sempat tanya ke Desa tentang pengadaan traktor. Tetapi dia jawab, ‘nanti dulu.’ Dan saya baru tahu kalau dia sudah belanja traktor tanpa ada dokumen yang jelas,” ungkapnya.
Mengenai pengadaan pipa, Joka menjelaskan bahwa dia hanya belanja barang sesuai dengan uang yang diberikan Kades.
“Kepala Desa dan bendahara menyerahkan uang hanya 52 juta lebih. Lalu bagaimana bisa dalam kontrak nilainya Rp 126.379.000, tetapi dia hanya berikan 52 juta dan kemudian menyalahkan saya? Itu sangat keliru. Saya belanja sesuai dengan uang yang dia berikan,” kata Joka.
Sementara itu, masyarakat mengungkapkan ada keanehan dalam investigasi yang dilakukan sebelumnya dengan investigasi hari ini oleh Inspektorat. Di mana saat PMD melakukan investigasi pada Kamis, (22/5), Bendahara Desa mengaku bahwa pengadaan hand traktor dan alat rontok padi tidak dibelanjakan sama sekali oleh Kepala Desa.
Namun, pada investigasi Inspektorat hari ini, ditemukan satu unit hand traktor baru, satu unit hand traktor bekas, serta dua unit rontok padi di rumah keluarga Kepala Desa.
Masyarakat merasa ada yang tidak beres dari penjelasan Kepala Desa. “Tiba-tiba muncul dua unit rontok padi bersama satu unit hand traktor baru dan satu unit hand traktor bekas di rumah keluarganya Kepala Desa. Ini ada yang beres,” ujar warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












