BIDIKNUSATENGGARA.COM | Inspektorat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, langsung turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, pada Jumat, (23/5/25).
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim inspektorat, berbagai pihak diinterogasi, termasuk Kepala Desa, Bendahara dan Kader.
Tim juga menggunakan alat pengukur untuk mengukur setiap sisi bangunan rumah jamban yang belum rampung. Selain itu, mereka membawa dokumen APBDes 2023 dan APBDes 2024 kemudian SPJ Tahap I, Tahap II dan Tahap III 2023, dengan SPJ Tahap I 2024, guna diteliti lebih lanjut.
Tim Inspektorat yang terdiri dari tiga orang ini tidak hanya melakukan interogasi di Kantor Desa, tetapi juga meninjau lokasi fisik guna memverifikasi pengadaan barang, termasuk ternak babi, pakan, dan pipa air untuk mengalirkan air ke rumah warga.
Mereka juga menyelidiki pengadaan dua unit hand traktor dan dua unit mesin rontok padi yang dianggarkan tahun 2024.
Diketahui bahwa pembangunan empat unit jamban sehat dengan anggaran Rp 53.176.000 tidak menunjukkan kemajuan, sehingga terkesan mangkrak. Selain itu, pengadaan 41 ekor anak babi dan pakan senilai Rp 79 juta juga tidak terealisasi. Begitu pula dengan pengadaan pipa air senilai Rp 126.379.000 dan dua unit hand traktor serta dua unit mesin rontok padi senilai Rp 102 juta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












