BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, SH, MH oleh Ketua Komisi III, Henri Melki Simu yang menyebutkan “DPRD Diam Atau Bupati Yang Masuk Angin” Kini berujung damai. Hal itu sebagaimana mediasi yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort (Polres) Malaka.
Kasus tersebut berujung damai melalui restirisf justice bersama Kasat reskrim polres Malaka, IPDA Joni Boro, SH pada Jumat (17/2/23) kemarin.
Tim kuasa hukum Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak,SH.,MH Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen menyampaikan, dari hasil perjanjian adalah saling meminta maaf dan pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi kembali baik.
Ferdi Maktaen mengatakan, penarikan laporan hari ini karena terlapor Henri Melki Simu mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf secara langsung terhadap Bupati Simon Nahak.
“Kemarin sudah dilakukan perdamaian dan dasar perdamaian itu karena terlapor dalam hal ini Henri Melki Simu mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Bupati Simon Nahak”, pungkas Ferdi Maktaen.
Dan karena permintaan maaf itu sudah diterima oleh Bupati Simon Nahak, maka pihak kepolisian Polres Malaka memberi ruang untuk melakukan mediasi perdamaian dan juga pencabutan kembali laporan dugaan penfitanaan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












