4. Apa bila dikemudian hari pihak II (kedua) dalam melaksanakan tupoksinya sebagai anggota Dewan akan tetap memberikan pendapat dan penilaian terhadap siapapun yang berkaitan dengan fungsi legislasinya, namun demikian apabila pernyataan menyerang kehormatan pribadi seseorang maka pihak II (kedua) bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
5. Pihak I (kesatu) menarik kembali laporan/pengaduannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemfitnahan dan/atau penghinaan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian resor Malaka Tengah 30 Oktober 2022 untuk diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan adat-istiadat setempat.
Dengan kejadian ini, Ferdi Maktaen berharap kemitraan antara pemerintah dan DPRD bekerja sama dalam membuat kebijakan sesuai dengan fungsi masing-masing dalam proses pembangunan di Kabupaten Malaka, “Terkait dengan semua proses itu kita minta dan kita harap agar situasi kembali nyaman karena ini banyak kepentingan yang lebih besar untuk pembangunan Malaka kedepannya”, tutup pengacara Kondang Belu-Malaka Ferdi Maktaen. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












