“Dan kemarin sudah dilakukan pencabutan laporan itu dan langsung dihadir oleh Kapolres Malaka dan difasilitasi oleh kasatserse Bapa Joni Boro. Perdamaian saat itu dihadiri oleh kuasa hukum dari terlapor, Saudara Joao Meco, SH, dan diantaranya itu kita telah melakukan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian sekaligus kita melakukan pencabutan perkara laporan dugaan penfitanaan”,ungkapnya
Berikut isi surat pernyataan bersama hasil mediasi Kasat Reskrim Polres Malaka:
1. Pihak ke (II) dua telah meminta maaf kepada pihak I (satu) dan keluarga atas perbuatan dugaan pemfitanaan dan/atau penghinaan yang dilakukan terhadap pika I (kesatu) karena pihak II (kedua) menyadarinya bahwa perbuatan yang dilakukan itu dapat merusak nama baik kehormatan pihak I (kesatu) sebagai Bupati Malaka.
2. Pihak I (kesatu) telah memaafkan pihak II (kedua) dengan harapan supaya pihak II (kedua) menyadarinya dan bahwa perbuatan yang dilakukan itu dapat merusak nama baik atau kehormatan pihak I (kesatu) dan keluarga dan juga harapan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut baik kepada pihak I (kesatu) maupun pihak lain.
3. Pikak I (kesatu) dan pihak II (kedua) telah saling memaafkan atas perbuatan dugaan pemfitnahan dan/atau penghinaan yang dilakukan oleh pihak II (kedua) terhadap pihak I (kesatu) dengan pertimbangan bersama bahwa pihak I (kesatu) sebagai Bupati Malaka dan pihak II (kedua) sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka yang selama ini menjalin hubungan kekerabatan yang baik dan lebih khusus demi keamanan dan ketertiban Masyarakat di Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












