Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu (HMS) saat melakukan kunjungannya di Desa Raimataos, pada Sabtu (25/8/2024) menemukan kenyataan yang mencengangkan.
Proyek tangki septik tersebut sama sekali tidak bermanfaat. Dia mencatat, “Tadi kita lihat pada empat rumah penerima manfaat di dua dusun ternyata tidak satupun yang selesai dikerjakan kontraktor.” ungkp HMS.
Henri Melki Simu menegaskan bahwa SN-KT telah ingkar janji dengan program audit dan gagal dalam program pemberantasan korupsi sesuai janjinya ke masyarakat.
“Harusnya Bupati rekomendasikan ke APH untuk diproses hukum karena mereka sudah janji mau audit semua pekerjaan bermasalah, termasuk mau audit dari mantan RT sampai dengan mantan Bupati Malaka,” tandasnya.
Lanjut dia, proyek bermasalah itu sudah diselesaikan karena waktu pengerjaannya sudah lama sehingga kalau mangkrak seperti ini SN-KT harus rekomendasikan ke APH supaya diproses hukum.
Dari pantauan tim media, keempat Septic Tank yang bermasalah masing-masing milik Silvester Luruk dan Simon Ruas di Dusun laleten-Leobot dan rumah milik Paulus Bria dan Mama Ulu Sen di Dusun Naiboti. Dari empat rumah penerima manfaat tersebut ternyata semuanya bermasalah dan tidak ada asas manfaat. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












