BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pada Tahun 2021 silam, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas PUPR telah menjalankan proyek pembangunan tangki septik individual. Dengan anggaran mencapai lebih dari lima miliar rupiah, ternyata proyek ini belum kunjung selesai.
Proyek ini mencakup beberapa desa di Kabupaten Malaka, namun hingga saat ini, banyak masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan ini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini adalah sebesar Rp. 5.071.472.873, yang melibatkan beberapa kontraktor dalam pelaksanaannya.
Ketiga kontraktor yang berperan dalam proyek ini adalah CV Sinar Geometry, CV Joan Abadi, dan CV Anugerah Mychael. Masing-masing kontraktor mengerjakan paket yang berbeda-beda, dengan total unit septic tank yang cukup signifikan.

Anggaran yang besar ini seharusnya mencerminkan kualitas dan fungsionalitas yang baik, tetapi kenyataannya di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus dengan total 312 unit septic tank. Sementara itu, CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, menghasilkan 176 unit. Kontraktor terakhir, CV Anugerah Mychael, mengerjakan satu paket di Desa Kereana dengan 120 unit septic tank.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












