Ia menekankan hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran yang merugikan hak rakyat secara mendasar. “Proyek ini dinyatakan selesai 100 persen dan dana hampir dicairkan seluruhnya, padahal bangunan belum layak pakai, bahkan pagar saja sudah hilang. Ini adalah bentuk pengabaian hak rakyat yang sangat serius. Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTT tidak diam saja. Jika kasus ini tidak segera dilanjutkan dan diadili, jangan harap masyarakat Malaka masih percaya pada proses hukum di daerah ini,” tambahnya.
Gedung RSP Wewiku secara resmi diresmikan pada 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, dengan kontraktor pelaksana PT Multi Medika Raya. Sejak tahap konstruksi, proyek ini sudah diwarnai kontroversi mulai dari pemindahan lokasi yang tidak sesuai rencana hingga dugaan pelanggaran hukum.
Langkah penegakan hukum baru diumumkan pada September 2025. Saat itu penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, melakukan penggeledahan di Malaka hingga Jakarta, serta memblokir rekening Pejabat Pembuat Komitmen Yovita Bete Roman, mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Karo Ulina, dan jajaran PT Multi Medika Raya. Berkas serta aset terkait juga sudah disita. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi soal jadwal sidang, pemanggilan ulang tersangka, maupun kejelasan nasib uang negara yang terlibat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












