Dari hasil penyelidikan awal, terungkap empat pelanggaran berat dalam proyek ini:
1. PT Multi Medika Raya diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Konstruksi sebagai syarat wajib proyek pemerintah;
2. Terindikasi kenaikan harga tanah sebesar Rp2 miliar dan biaya drainase Rp900 juta yang tidak sesuai aturan;
3. Proyek dinyatakan selesai 100 persen padahal fisik belum memenuhi standar kelayakan;
4. Pemindahan lokasi dan penunjukan kontraktor dilakukan tidak transparan dan melanggar prosedur pengadaan.
Masyarakat Malaka kini menuntut proses hukum dilanjutkan tanpa hambatan. Lambatnya penanganan kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Tim bidiknusatenggara.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya secara berkelanjutan.***
Laporan Lapangan: Ferdy Bria, Penyunting: Tim Camera Bidik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












