Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka, Diduga Terindikasi KKN Untuk Melahirkan Embrio Kerugian Negara

Pantauan tim media melalui laman LPSE, peserta Penyedia Barang/Jasa mengajukan pertanyaan kepada Pokja Kabupaten Malaka untuk memberikan penjelasan dan keterangan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada peserta Penyedia Barang/Jasa pemerintah untuk menjelaskan proses pelelangan yang sementara berjalan.

Salah satu peserta proses tender merasa kesal dengan persyaratan tambahan yang dikeluarkan Pokja Kabupaten Malaka. Dirinya menduga, hal itu dibuatkan Pokja agar bisa memenangkan salah satu pihak.

“Setelah mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa yang berada pada kabupaten malaka, banyak syarat – syarat tambahan yang dibuat oleh pokja hal ini dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” Ungkap salah satu kontraktor yang namanya minta dirahasiakan.

Dia menambahkan, dengan kualifikasi dan dokumen kualifikasi yang sama pada permintaan dokumen pemilihan pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, dirinya bisa memenangkan tender pada salah satu SMA di Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berikut pertanyaan yang disampaikan peserta Penyedia Barang/Jasa kepada Pokja Kabupaten Malaka yang dikutip lewat laman LPSE Kabupaten Malaka:

1. Aturan yang digunakan dalam tender pekerjaan ini menggunakan aturan/tata cara yang termuat Dokumen Pemilihan atau ada aturan lainnya yang digunakan dalam seleksi ini, jika ada mohon dijelaskan aturan-aturan tambahannya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung