BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Malaka, Senin (15/6/26).
Sidang tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Malaka, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, Tim Pendamping Pembangunan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Bupati Stefanus menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus bentuk check and balances antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat,” kata Stefanus.
Menurutnya, pelaksanaan APBD Tahun 2025 berlangsung dalam situasi yang tidak mudah karena berada pada masa transisi kepemimpinan daerah, disertai kebijakan efisiensi anggaran, keterbatasan kapasitas fiskal, serta meningkatnya kebutuhan dasar masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












