BIDIKNUSATENGGARA.id | Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau yang akrab disapa SBS, menegaskan masa jabatannya telah memasuki periode terakhir. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat untuk bersatu mempercepat pelaksanaan program agar janji pembangunan dapat diwujudkan tepat waktu.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat di Pantai Cemara, Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Sabtu (19/9/2026).
Dalam amanatnya, SBS menyampaikan per hari pelantikan, sisa masa jabatannya bersama Wakil Bupati tinggal 1.249 hari dari total 1.852 hari masa jabatan lima tahun. Sebelumnya telah dilalui 603 hari.
“Kami ini ibarat tenaga kontrak selama lima tahun. Kepala daerah dan wakilnya hanya boleh menjabat paling banyak dua periode, baik di tempat sama maupun berbeda. Bagi saya, ini periode terakhir,” ujar SBS.
Karena waktu yang tersisa tidak lama, Bupati meminta seluruh unsur pimpinan mempercepat pelaksanaan program, menjaga kualitas hasil kerja, agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 dapat diwujudkan sesuai janji kepada masyarakat.
Ia menegaskan kesatuan kepemimpinan sebagai syarat utama. Pembagian peran antara dirinya dan Wakil Bupati, Henri Melki Simu telah disepakati agar tidak menimbulkan tafsir keliru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












