BIDIKNUSATENGGARA.id | Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas Lingkup Pemkab Malaka Tahun 2027 di Aula Dekenat Betun, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan menertibkan pengelolaan aset kendaraan dinas sekaligus meluncurkan sistem pelacakan berbasis kode QR K-ASET MALAKA, serta penandatanganan Pakta Integritas penggunaan kendaraan dinas di hadapan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, dalam laporannya menyatakan kendaraan dinas merupakan aset strategis daerah yang wajib dikelola secara tertib dan akuntabel guna mendukung pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT sebelumnya menunjukkan pengelolaan kendaraan dinas belum sepenuhnya tertib, mencakup ketidakpastian jumlah dan keberadaan, prosedur pemanfaatan dan mutasi, penghapusan aset, pengamanan fisik serta dokumen kepemilikan, hingga kepatuhan pembayaran pajak.
“Apel kendaraan dinas ini menjadi sarana pemeriksaan langsung keberadaan fisik kendaraan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ujar Aloysius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












