Kepatuhan pajak kendaraan dinas juga menjadi sorotan. Hanya 672 unit atau 52,13 persen yang taat membayar pajak. Sebanyak 617 unit atau 47,86 persen terlambat atau menunggak.
Apel kendaraan dinas ini didasari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Malaka No. 4 Tahun 2019.
Tujuan dari apel kendaraan dinas ini untuk memastikan ketepatan pencatatan aset; mencegah penyalahgunaan kendaraan; memverifikasi kelayakan fisik dan administrasi; memantau kepatuhan pajak; menjadi dasar kebijakan penghapusan kendaraan tidak layak; memperkuat komitmen kepatuhan; serta mendorong inovasi digital melalui K-ASET MALAKA.
Aloysius Werang menyampaikan kegiatan ini merupakan kelanjutan tradisi yang digagas Bupati Stefanus Bria Seran pada periode 2016–2021. Berkat keberhasilannya, pola ini kini telah diadopsi Pemerintah Provinsi NTT sebagai terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam sambutannya, memuji inovasi K-ASET MALAKA tersebut dan menekankan seluruh pejabat harus menjadi teladan tertib menggunakan kendaraan maupun berkendara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












