Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka, Diduga Terindikasi KKN Untuk Melahirkan Embrio Kerugian Negara

c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593).

5. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih terbuka dan kompetitif, maka seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu untuk memperhatikan:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

a) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif.

b) Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi/Pekerjaan Konstruksi terintegrasi berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021).

c) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.

d) Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung