c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593).
5. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih terbuka dan kompetitif, maka seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu untuk memperhatikan:
a) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif.
b) Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi/Pekerjaan Konstruksi terintegrasi berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021).
c) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.
d) Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












