Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka, Diduga Terindikasi KKN Untuk Melahirkan Embrio Kerugian Negara

Sementara itu dalam surat edaran kepala lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagai berikut:

1. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.

Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung