2. RKK dalam Dokumen Pemilihan masih belum diisikan masih kosong.
Kemudian Pokja menjelaskan bahwa, semua aturan ketentuan dalam tender ini adalah yang termuat dalam Dokumen Pemilihan. Dan RKK mengikuti ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
Alasan yang digugurkan karena, Dokumen RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan daftar isi yang diajukan Point D. Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menjelaskan point D1 dan point D2. sedangkan point E, Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi tidak dijelaskan point E1.E2.dan E3.
Perlu diketahui, dalam Dokumen Pemilihan Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
(a) Mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
(b) Nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












