Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka, Diduga Terindikasi KKN Untuk Melahirkan Embrio Kerugian Negara

2. Maksud surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.

3. Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi penegasan larangan dan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

4. Dasar Hukuma,

a) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);

b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021Nomor 63);

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung